Admin
Admin
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Mahasantriwati Ma'had Aly Babussalam Al Hanafiyyah Sukses Gelar Bahtsul Masail Kedua

Mahasantriwati Mahad Aly Dayah Babussalam Sukses Gelar Bahtsul Masail Kedua

Mahasantriwati Ma'had Aly Babussalam Al Hanafiyyah Sukses Gelar Bahtsul Masail Kedua

  • Diposting oleh : Mahyudar MD
  • pada tanggal : Desember 29, 2024

 



Matangkuli, 29 Desember 2024 – Ma'had Aly  Babussalam Al Hanafiyyah menggelar acara Bahtsul Masail Mahasantriwati yang kedua dengan tema seputar hukum penggunaan inai bagi perempuan dalam Perfektif Hukum Fiqh. Acara ini berlangsung dengan khidmat di Musholla Santriwati Dayah Babussalam Al Hanafiyyah dan dihadiri oleh para mahasantri serta sejumlah tokoh penting dari internal Ma'had Aly.

Acara tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Eksekutif Mahasantri (DEMA), Tgk. Ahmad Mufaddhal, sebagai koordinator umum, didampingi oleh Wakil Ketua DEMA, Tgk. Mahyudar, sebagai perumus. Diskusi berlangsung lancar dengan Tgk. M. Fadli sebagai moderator, sementara Tgk. Saryulis bertugas sebagai notulen. Tgk. Arif Munandar berperan sebagai musahheh untuk memastikan validitas dalil dan argumentasi.

Peserta Diskusi

Bahtsul Masail ini dihadiri oleh 20 mahasantriwati yang aktif dalam diskusi, yaitu:

1. Adrikal Muna

2. Husna

3. Hidayatul Fitri

4. Mutia

5. Mutia Ayu Rahmi

6. Nisaul ‘Adila

7. Riska Safitri

8. Annisa Marzatillah

9. Khairuz Ziadah

10. Yoshi Humaira

11. Husnul Khatimah

12. Suci Mulyani

13. Molida Yanti

14. Athirah Azri

15. Hayatul Munira

16. Salsabila

17. Nurul Fadhillah

18. Alfina Mumfisa

19. Inayatul Fitria

20. Rina Ramadhani



Rumusan Pembahasan

Dalam Bahtsul Masail kali ini, peserta mendalami tiga isu penting, yaitu:

1. Hukum Penggunaan Inai bagi Perempuan dalam Pandangan Islam

   Peserta mengkaji berbagai pandangan ulama terkait penggunaan inai sebagai hiasan bagi perempuan, terutama dalam konteks budaya dan syariat Islam.

2. Apakah Penggunaan Inai Mempengaruhi Sahnya Wudhu bagi Perempuan

   Diskusi mendalam membahas apakah inai yang melekat pada kulit dapat menghalangi air wudhu atau tidak, berdasarkan kaidah fiqih.

3. Kriteria Penggunaan Inai yang Sesuai dengan Syariat

   Peserta mencoba merumuskan batasan dan kriteria penggunaan inai yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, baik dari segi bentuk, warna, maupun waktu penggunaannya.

Acara ini tidak hanya memperkaya wawasan para mahasantri tentang fiqih kontemporer, tetapi juga melatih keterampilan berpikir kritis dan mendalami kitab-kitab klasik. Dengan terselenggaranya Bahtsul Masail ini, Mah'ad Aly Dayah Babussalam terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi ulama yang mampu menjawab tantangan zaman.

Berbagi

4 komentar

  1. Anonim
    Anonim 13 Januari 2025 pukul 23.14
    Semoga Allah berikan keberkahan🤲🏻🤲🏻
  2. Anonim
    Anonim 13 Januari 2025 pukul 23.27
    Alhamdulillah mantap
  3. Anonim
    Anonim 14 Januari 2025 pukul 14.57
    Alhamdulillah, berkah buat kita semua
  4. Muhammad Safwan
    Muhammad Safwan 14 Januari 2025 pukul 14.59
    Alhamdulillah,,,kalo bisa di publis juga hasil bahsul masail nya ? Supaya bisa jadi rujukan bagi kami ?